Syarat Pelayanan
24 September 2026 15:35 WIB
Persyaratan Pelayanan
Untuk memastikan proses pelayanan berjalan lancar, masyarakat dihimbau untuk melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan spesifikasi layanan (misal: surat pengantar RT/RW, fotokopi ijazah, dsb).
Berkas yang lengkap akan mempercepat proses verifikasi dan tindak lanjut dari petugas kami.
Bagikan : Copied