Tugas Pokok dan Fungsi

24 September 2026 15:35 WIB
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang yang menjadi kewenangan daerah, serta merumuskan kebijakan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang terkait.
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum.
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang yang relevan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagikan :   
Kontak

Di

Gunakan informasi di bawah ini untuk menghubungi kami.
Alamat : -
Email : -
Telepon : -
Peta lokasi belum tersedia