Tugas Pokok dan Fungsi
24 September 2026 15:35 WIB
Tugas Pokok
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang yang menjadi kewenangan daerah, serta merumuskan kebijakan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang terkait.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang yang relevan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagikan : Copied